#13 Jalanan Milik Siapa?

Pengunjung Galeri Nio.


Kemarin, ketika berselancar di Youtube, saya menemukan sebuah komentar yang menggelitik pemikiran. Seseakun berkomentar tentang jalanan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Namun jika dikaitkan dengan video yang ditampilkan, menurut saya pendapat tersebut kurang pas.

Berbicara mengenai jalanan, dulu saya sangat awam tentang hal tersebut. Saya menganggap semua jalanan itu sama, milik dan tanggung jawab daerah yang dilaluinya. Entah itu desa, kecamatan, atau kabupaten/kota. Maklum, saya orang rumahan 😅. Namun setelah mendapat penjelasan dari suami saya, ternyata jalan memiliki pembagian wilayah otoritas yang berbeda-beda. Tidak seperti pemikiran saya sebelumnya.

Ada lima jenis jalan berdasarkan ruas wilayah administrasi, yaitu;

1. Jalan Nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dibangun dari APBN. Jalan ini berfungsi menghubungkan ibu kota antarprovinsi. Contohnya adalah jalan Pantura.

2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD provinsi bersangkutan. Jalan ini menghubungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau menghubungkan ibukota provinsi dengan Kotamadya atau juga menghubungkan antar ibukota kabupaten atau antar ibukota kabupaten dengan Kotamadya.

3. Jalan Daerah (Kabupaten/Kota)
Sesuai namanya Jalan Kabupaten merupakan jalan yang dibangun berdasarkan dana APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten/Kota dengan ibukota Kecamatan, ibukota kabupaten/Kota dengan pusat desa, antar ibukota Kecamatan ibukota kecamatan dengan pusat desa atau Jalan yang menghubungkan antara pusat desa.

4. Jalan Desa
Jalan desa merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD kota atau Kabupaten yang bersangkutan namun dilimpahkan kepada desa. Bisa juga dibangun dari Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat. Jalan ini melayani angkutan di kawasan pedesaan tersebut.

5. Jalan Nonstatus
Jalan ini merupakan jalan yang dibuat secara Swadaya oleh individu maupun kelompok tertentu dengan tujuan tertentu pula. Misalnya Jalan yang menghubungkan gedung-gedung di kampus yang memiliki luas lahan cukup besar.


Ternyata begitu banyak jenis jalan. Ketika melewati sebuah jalan yang rusak, kita tidak boleh serta merta menyalahkan salah satu pihak karena tak kunjung memperbaiki. Akan lebih bijaksana jika kita mencari tahu pihak mana yang memiliki otoritas untuk menanganinya.


Demikian yang dapat saya bagi untuk hari ini. Semoga kita menjadi warga masyarakat yang lebih bijak.


Terima kasih.❤

    Comments

    Post a Comment

    Popular posts from this blog

    #24 Penduduk Nganjuk dan Kesenian Daerahnya

    #23 Bentang Alam dan Pembagian Wilayah Kabupaten Nganjuk

    #25 Tujuh Belas Tempat Wisata Populer Nganjuk